Langsung ke konten utama

Perbedaan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah





KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Tujuan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Tujuan
Tujuan laporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang beguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputsan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas.
Yang membutuhkan informasi dan pengguna

1.    Investor
2.    Pemberi dana qard
3.    Pemilik dana titipan
4.    Pengawas syariah
5.    Pemilik dana syirkah temporer
6.    Pemasok dan mitra usaha lainnya
7.    Pelanggan
8.    Karyawan
9.    Masyarakat
10.  Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf
11.  Pemerintah

1.    Investor
2.    Karyawan
3.    Pemberi pinjaman
4.    Pelanggan
5.    Pemerintah
6.    Masyarakat
7.    Pemasok dan kreditor usaha lain
Dasar akrual

Laporang keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pengguna tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas, tetapi juga liabilitas pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnnya yang paling berguna bagi pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Dasar akrual
Akuntansi akural menggambarkan dampak transaksi dan peristiwa serta kondisi lainnya atas sumber daya ekonomik dan klaim entitas pelapor pada periode saat dampak tersebut terjadi, meskipun penerimaan dan pembayaran kas terjadi di periode yang berbeda.
Karakteristik
Kualitatif laporan keuangan
Terdapat 4 karakteristik kualitatif pokok :
-          Dapat dipahami – dalam laporan keuangan, kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pengguna.
-          Relevan – Informasi harus releban untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam proses pengambilan keputusan.
-          Keandalan – Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material dan dapat diandalkan penggunanya sbg penyajian yang tulus/jujur dari yang seharusnya disajikan. ‘
-          Dapata dibandingkan pengguna harus dapat memperbandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderuangan (trend) posisi dan kinerja keuangan.

Karakteristik
Kualitatif laporan keuangan
Karakteristik kualitatif fundamental meliputi :
-          Relevansi – informasi keuangan yang televan mampu membuat perbedaan dalam keputusan yang di ambil oleh pengguna.
-          Representasi tepat – agat dapat menjadi informasi yang berguna, selain merepresentasikan fenomena yang relevan, informasi keruangan juga hrs merepresentasikan secara tepat fenomena yang direpresentasikan. Agar tepat, harus memiliki 3 karakteristik yaitu, lengkap, netral dan bebas dari kesalahan.

Unsur-unsur laporan keuangan
Sesuai karakteristik, maka laporan keuangan meliputi :
Dalam kegiatan komersial :
-          Laporan posisi keuangan
-          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
-          Laporan arus kas
-          Laporan perubahan ekuitas
Dalam kegiatan social :
-          Laporan sumber dana dan penyaluran zakat
-          Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan




Unsur-unsur laporan keuangan
Unsur-unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan dalam laporan posisi keuangan adalah asset, liabilitas dan ekuitas.

Sedangkan unsur-unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban
Konsep Modal
Tidak ada
Konsep Modal
Konsep pemeliharaan modal berkaitan dengan bagaimana entitas mendefinisikan modal yang ingin dipertahankan. Konsep ini mengaitkan konsep modal dan konsep laba karena memberikan dasar rujukan untuk mengukur laba. Selain itu, merupakan prasyarat untuk membedakan antara imbal hasil atas modal entitas (entity;s return on capital) dan pengembalian modal (return of Capital
Asas prinsip
Transaksi syariah berasaskan pada prinsip :
-          Persaudaraan (ukhuwah)
menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga tidak ada yang dirugikan.
-          Keadilan (‘adalah) – menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak.
-            Kemaslahatan (masalahah) – pemenuhan seluruh unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) seperti iman, akal, keturunan, jiwa, dan harta.
-            Keseimbangan (tawazun) – tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepeunahan pemilik (stakeholder) tetapi keuntungan juga didapat oleh semua pihak.
-            Universalisme (syumuliyah) – dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, ras, agama sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin)


tidak
Karakteristik
Transaksi syariah
Dalam transaksi syariah, harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
1. Hanya dilakukan dengan prinsip saling paham dan saling ridha
2. Prinsip kebebasan dibebaskan sepanjang objeknya halal dan baik.
3. Uang hanya berfungsi sbg satuan alat tukar dan satuan pengukur nilai.
3. Tidak mengandung unsur riba, kezaliman, maysir, gharar, haram.

4. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time valu of money) karena tidak sesuai dengan prinsip al- ghunmu bil ghurmi (no pain without accompanying)
5. Berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain.

6. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ikhtikar)

7. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)


Tidak dijelaskan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Kasus Akuntansi Ijarah

Kasus 1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa) Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut : ·          Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal kerja untuk sebuah kantor ·          Jangka waktu : 18 bulan ·          Ujroh Bank (margin bank) : Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·          Total harga sewa : Rp64.051.372,01 ·          Uang muka nasabah : Rp10.000.000 ·          Jumlah pembiayaan : Rp50....

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan dan Pinjaman Qardh (Kasus 1 dan 2)

KASUS 1 Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut : -           Jumlah pinjaman : Rp 2.000.000 -           Lama pinjaman : 4 bulan -           Biaya administrasi : Rp 10.000 Buatlah jurnal untuk transaksi berikut! 1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh. Db. Pinjaman qardh Rp 2.000.000        Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000 Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 10.000     ...