Langsung ke konten utama

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan dan Pinjaman Qardh (Kasus 1 dan 2)


KASUS 1
Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA.
Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut :
-          Jumlah pinjaman : Rp 2.000.000
-          Lama pinjaman : 4 bulan
-          Biaya administrasi : Rp 10.000
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut!


1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung
memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama
bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh.
Db. Pinjaman qardh Rp 2.000.000
       Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 10.000
       Kr. Pendapatan administrasi Rp 10.000

2. Tanggal 7 Juli 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan pertama) bank syariah mendapati
rekening nasabah memiliki saldo dana yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka
jurnal pendebitan rekening untuk pembayaran cicilan pinjamana qardh adalah sebagai berikut:
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
       Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
(Rp 2.000.000/4 = Rp 500.000)

3. Tanggal 7 September 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan kedua) Bapak Hari belum
memiliki uang di rekeningnya
untuk membayar cicilan.
Db. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000
       Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000

4. Tanggal 20 September 20XB, setelah Bapak Hari mengisi rekeningnya, bank syariah
untuk mendebit rekening sebesar cicialn tahap kedua yang jatuh tempo.
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
       Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000

5. Pada tanggal 7 Oktober 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan ketiga) terdapat dana yang
terbatas sehingga bank syariah hanya mendebit sebesar Rp 200.000.
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 200.000
Db. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 300.000
        Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000

6. Pada tanggal 15 Oktober 20XB, Bpk Hari memasukkan sejumlah dana sehingga memungkinkan bank syariah untuk mendebit sisa cicilan yang belum didebit rekening oleh bank.
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
       Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000

7. Tanggal 7 November 20XB (waktu pembayaran cicilan terakhir) yang juga merupakan
waktu akhir periode pinjaman qardh, Bpk Hari, di samping membayar cicilannya yang
terakhir, sebagai rasa terima kasihnya kepada bank syariah yang telah memberi pinjaman qardh untuk pembayaran uang sekolah anaknya, memberikan imbalan sebesar Rp 20.000 kepada bank syariah. Penyerahan cicilan dilakukan via debit rekening sedangkan dan imbalan dilakukan secara langsung tanpa melalui debit rekening.
Db. Kas Rp 520.000
      Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
      Kr. Pendapatan operasi lainnya Rp 20.000

KASUS 2
Saldo dana zakat Bank Syariah Peduli tahun 20XB adalah sebesar Rp 15.000.000. Berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana zakat pada Bank Syariah Peduli selama tahun 20XB:
25 Januari 20XB :
Diterima zakat dari Bpk Tono secara tunai Rp 2.000.000.
Db. Kas Rp 2.000.000
      Kr. Dana zakat Rp 2.000.000
Keterangan : Zakat dari pihak luar BPRS

16 Maret 20XB :
Diterima zakat dari Bpk Umar secara tunai untuk korban bencana gempa Bantul sebesar Rp 10.000.000.
Db. Kas Rp 10.000.000
     Kr. Dana zakat Rp 10.000.000
Keterangan : Zakat dari pihak luar BPRS

19 April 20XB :
Disalurkan dana zakat untuk masyarakat miskin sebesar Rp 11.000.000.
Db. Dana zakat Rp 11.000.000
     Kr. Kas Rp 11.000.000
Keterangan : dibayar kepada mustahiq orang miskin

18 Mei 20XB :
Diterima zakat Bank Syariah Peduli atas perniagaan selama tahun 20XB sebesar Rp 45.000.000.
Db. Zakat Bank Syariah Peduli Rp 45.000.000
      Kr. Dana zakat Rp 45.000.000

29 Juli 20XB :
Diterima via rekening sedekah dari jamaah pengajian FE UMY untuk zakat sebesar Rp 13.000.000.
Db. Rekening nasabah Rp 13.000.000
      Kr. Dana Zakat Rp 13.000.000
Keterangan : Zakat dari pihak luar BPRS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Kasus Akuntansi Ijarah

Kasus 1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa) Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut : ·          Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal kerja untuk sebuah kantor ·          Jangka waktu : 18 bulan ·          Ujroh Bank (margin bank) : Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·          Total harga sewa : Rp64.051.372,01 ·          Uang muka nasabah : Rp10.000.000 ·          Jumlah pembiayaan : Rp50....

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Mekanisme Sukuk dan Transaksi REPO Syariah

SUKUK Sukuk adalah obligasi syariah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu asset berwujud atau hak manfaat. Jenis Sukuk : 1.       Sukuk Mudarabah Merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasil, sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut tergantung pada pendapatan tertentu dari emiten (sesuai dengan penggunaan dana dari penerbitan sukuk). Berikut adalah skema pengelolaan dana dari hasil sukuk mudarabah : Keterangan : 1.        Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah pada investor, dan investor p...