KASUS 1
Pada
awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan,
meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk
sekolah anaknya di SMA.
Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut :
Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut :
-
Jumlah
pinjaman : Rp 2.000.000
-
Lama
pinjaman : 4 bulan
-
Biaya
administrasi : Rp 10.000
Buatlah
jurnal untuk transaksi berikut!
1.
Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan
langsung
memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama
bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh.
memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama
bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh.
Db.
Pinjaman qardh Rp 2.000.000
Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000
Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000
Db.
Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 10.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp 10.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp 10.000
2.
Tanggal 7 Juli 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan pertama) bank syariah
mendapati
rekening nasabah memiliki saldo dana yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka
jurnal pendebitan rekening untuk pembayaran cicilan pinjamana qardh adalah sebagai berikut:
rekening nasabah memiliki saldo dana yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka
jurnal pendebitan rekening untuk pembayaran cicilan pinjamana qardh adalah sebagai berikut:
Db.
Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
(Rp
2.000.000/4 = Rp 500.000)
3.
Tanggal 7 September 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan kedua) Bapak Hari belum
memiliki uang di rekeningnya untuk membayar cicilan.
memiliki uang di rekeningnya untuk membayar cicilan.
Db. Pinjaman
qardh jatuh tempo Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
4.
Tanggal 20 September 20XB, setelah Bapak Hari mengisi rekeningnya, bank
syariah
untuk mendebit rekening sebesar cicialn tahap kedua yang jatuh tempo.
untuk mendebit rekening sebesar cicialn tahap kedua yang jatuh tempo.
Db.
Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000
5. Pada
tanggal 7 Oktober 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan ketiga) terdapat dana yang
terbatas sehingga bank syariah hanya mendebit sebesar Rp 200.000.
terbatas sehingga bank syariah hanya mendebit sebesar Rp 200.000.
Db.
Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 200.000
Db. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 300.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
Db. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 300.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
6. Pada
tanggal 15 Oktober 20XB, Bpk Hari memasukkan sejumlah dana sehingga memungkinkan
bank syariah untuk mendebit sisa cicilan yang belum didebit rekening oleh
bank.
Db.
Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000
7.
Tanggal 7 November 20XB (waktu pembayaran cicilan terakhir) yang juga
merupakan
waktu akhir periode pinjaman qardh, Bpk Hari, di samping membayar cicilannya yang
terakhir, sebagai rasa terima kasihnya kepada bank syariah yang telah memberi pinjaman qardh untuk pembayaran uang sekolah anaknya, memberikan imbalan sebesar Rp 20.000 kepada bank syariah. Penyerahan cicilan dilakukan via debit rekening sedangkan dan imbalan dilakukan secara langsung tanpa melalui debit rekening.
waktu akhir periode pinjaman qardh, Bpk Hari, di samping membayar cicilannya yang
terakhir, sebagai rasa terima kasihnya kepada bank syariah yang telah memberi pinjaman qardh untuk pembayaran uang sekolah anaknya, memberikan imbalan sebesar Rp 20.000 kepada bank syariah. Penyerahan cicilan dilakukan via debit rekening sedangkan dan imbalan dilakukan secara langsung tanpa melalui debit rekening.
Db. Kas
Rp 520.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
Kr. Pendapatan operasi lainnya Rp 20.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
Kr. Pendapatan operasi lainnya Rp 20.000
KASUS 2
Saldo
dana zakat Bank Syariah Peduli tahun 20XB adalah sebesar Rp 15.000.000. Berikut
adalah transaksi yang terkait dengan dana zakat pada Bank Syariah Peduli selama
tahun 20XB:
25
Januari 20XB :
Diterima zakat dari Bpk Tono secara tunai Rp 2.000.000.
Diterima zakat dari Bpk Tono secara tunai Rp 2.000.000.
Db. Kas
Rp 2.000.000
Kr. Dana zakat Rp 2.000.000
Kr. Dana zakat Rp 2.000.000
Keterangan
: Zakat dari pihak luar BPRS
16 Maret
20XB :
Diterima zakat dari Bpk Umar secara tunai untuk korban bencana gempa Bantul sebesar Rp 10.000.000.
Diterima zakat dari Bpk Umar secara tunai untuk korban bencana gempa Bantul sebesar Rp 10.000.000.
Db. Kas
Rp 10.000.000
Kr. Dana zakat Rp 10.000.000
Kr. Dana zakat Rp 10.000.000
Keterangan
: Zakat dari pihak luar BPRS
19 April
20XB :
Disalurkan dana zakat untuk masyarakat miskin sebesar Rp 11.000.000.
Disalurkan dana zakat untuk masyarakat miskin sebesar Rp 11.000.000.
Db. Dana
zakat Rp 11.000.000
Kr. Kas Rp 11.000.000
Kr. Kas Rp 11.000.000
Keterangan
: dibayar kepada mustahiq orang miskin
18 Mei
20XB :
Diterima zakat Bank Syariah Peduli atas perniagaan selama tahun 20XB sebesar Rp 45.000.000.
Diterima zakat Bank Syariah Peduli atas perniagaan selama tahun 20XB sebesar Rp 45.000.000.
Db.
Zakat Bank Syariah Peduli Rp 45.000.000
Kr. Dana zakat Rp 45.000.000
Kr. Dana zakat Rp 45.000.000
29 Juli
20XB :
Diterima via rekening sedekah dari jamaah pengajian FE UMY untuk zakat sebesar Rp 13.000.000.
Diterima via rekening sedekah dari jamaah pengajian FE UMY untuk zakat sebesar Rp 13.000.000.
Db.
Rekening nasabah Rp 13.000.000
Kr. Dana Zakat Rp 13.000.000
Kr. Dana Zakat Rp 13.000.000
Keterangan
: Zakat dari pihak luar BPRS
Komentar
Posting Komentar