Langsung ke konten utama

Mekanisme Sukuk dan Transaksi REPO Syariah




SUKUK

Sukuk adalah obligasi syariah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu asset berwujud atau hak manfaat.
Jenis Sukuk :
1.      Sukuk Mudarabah
Merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasil, sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut tergantung pada pendapatan tertentu dari emiten (sesuai dengan penggunaan dana dari penerbitan sukuk).
Berikut adalah skema pengelolaan dana dari hasil sukuk mudarabah :



Keterangan :
1.       Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah pada investor, dan investor pun menyerahkan dananya kepada emiten.
2.       Dana hasil emisi sukuk atas kegiatan tertentu yang menjadi underlying asset-nya dipergunakan oleh emiten untuk peningkatan kapasitas produksi atau tujuan yang dijelaskan dalam prostektus.
3.       Dari kegiata usaha emiten diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
4.       Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari laba kotor emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5.       Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.

2.      Sukuk Ijarah
Merupakan sukuk yang menggunakan akad sewa sehingga pendapatannya bersifat tetap berupa fee ijarah/pendapatan sewa, yang besarannya sudah diketahui sejak awal obligasi diterbitkan. Imbal hasil sukuk ijarah lebih pasti dibandingkan sukuk mudarabah karena besaran uang sewa/fee ijarah telah diketahui di awal penerbitan. Oleh karena itu, sukuk ijarah dianggap lebih aman daripada sukuk mudarabah, walaupun kesempatan investor untuk memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi ada pada sukuk mudarabah.
Berikut sekma pengelolaan dana dari sukuk ijarah:



Keterangan :
1. Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah pada investor.
2. Atas penerbitan sukuk ijarah tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3. Investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek ijarah terssebut kepada pihak ketiga.
4. Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga sebagai penyewa.
5. Atas objek ijarah yang disewa tersebut, pihak ketiga memberikan pembayaran sewa kepada investor.
6. Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa tersebut kepada investor secara periodic dan sisa fee ijarah jatuh tempo.


TRANSAKSI REPO SBS
Transaksi repo syariah adalah transaktisi penjualan surat berharga syariah (SBS) oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali SBS dari pihak kedua, dan janji dari pihak kedua untuk menjual kembali SBS tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang dengan harga yang disepakati. Dalam transaksi repo SBS, terdapat syarat berupa “janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali SBS dari pihak kedua dan janji dari pihak kedua untuk menjual kembali SBS tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang dan dengan harga yang disepakati.
Masih banyak pro dan kontra terkait transaksi repo ini, apakah boleh atau tidak menurut syariah, karena adanya janji terkait pembelian kembali SBS, banyak yang berpendapat bahwa transaksi repo tidak ada bedanya dengan bai’al-wafa yang dilarang oleh syariat. Berikut merupakan mekanisme transaksi repo syariah :
1.       Tahap 1 : PIhak pertama menjual surat berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati (first leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode tertentu.

2.       Tahap 2 : pihak pertama berjanji untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.

3.       Tahap ke 3 : pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar (Second leg).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Kasus Akuntansi Ijarah

Kasus 1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa) Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut : ·          Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal kerja untuk sebuah kantor ·          Jangka waktu : 18 bulan ·          Ujroh Bank (margin bank) : Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·          Total harga sewa : Rp64.051.372,01 ·          Uang muka nasabah : Rp10.000.000 ·          Jumlah pembiayaan : Rp50....

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...