SUKUK
Sukuk
adalah obligasi syariah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah
berupa bagi hasil/margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo. Obligasi syariah bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional,
melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu asset berwujud
atau hak manfaat.
Jenis
Sukuk :
1. Sukuk Mudarabah
Merupakan sukuk yang menggunakan
akad bagi hasil, sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi
tersebut tergantung pada pendapatan tertentu dari emiten (sesuai dengan
penggunaan dana dari penerbitan sukuk).
Berikut adalah skema pengelolaan
dana dari hasil sukuk mudarabah :
Keterangan :
1. Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah pada investor, dan investor pun menyerahkan dananya kepada emiten.
1. Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah pada investor, dan investor pun menyerahkan dananya kepada emiten.
2. Dana hasil emisi sukuk atas kegiatan
tertentu yang menjadi underlying asset-nya dipergunakan oleh emiten untuk
peningkatan kapasitas produksi atau tujuan yang dijelaskan dalam prostektus.
3. Dari kegiata usaha emiten diperoleh
pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
4. Distribusi pendapatan yang
dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari laba kotor emiten dalam
satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode tersebut
sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5. Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan
modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
2. Sukuk Ijarah
Merupakan sukuk yang menggunakan
akad sewa sehingga pendapatannya bersifat tetap berupa fee ijarah/pendapatan
sewa, yang besarannya sudah diketahui sejak awal obligasi diterbitkan. Imbal
hasil sukuk ijarah lebih pasti dibandingkan sukuk mudarabah karena besaran uang
sewa/fee ijarah telah diketahui di awal penerbitan. Oleh karena itu, sukuk
ijarah dianggap lebih aman daripada sukuk mudarabah, walaupun kesempatan
investor untuk memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi ada pada sukuk
mudarabah.
Berikut sekma pengelolaan dana
dari sukuk ijarah:
Keterangan :
1. Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah pada investor.
1. Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah pada investor.
2. Atas penerbitan sukuk ijarah
tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor
yang diwakili oleh wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3. Investor yang diwakili oleh
wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk
menyewakan objek ijarah terssebut kepada pihak ketiga.
4. Emiten selaku penerima kuasa
dari investor bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah tersebut
kepada pihak ketiga sebagai penyewa.
5. Atas objek ijarah yang disewa
tersebut, pihak ketiga memberikan pembayaran sewa kepada investor.
6. Emiten meneruskan pembayaran
dari penyewa tersebut kepada investor secara periodic dan sisa fee ijarah jatuh
tempo.
TRANSAKSI REPO SBS
Transaksi repo syariah adalah
transaktisi penjualan surat berharga syariah (SBS) oleh pihak pertama kepada
pihak kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali SBS
dari pihak kedua, dan janji dari pihak kedua untuk menjual kembali SBS tersebut
kepada pihak pertama di masa mendatang dengan harga yang disepakati. Dalam
transaksi repo SBS, terdapat syarat berupa “janji (wa’d) dari pihak pertama
untuk membeli kembali SBS dari pihak kedua dan janji dari pihak kedua untuk
menjual kembali SBS tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang dan dengan
harga yang disepakati.
Masih banyak pro dan kontra
terkait transaksi repo ini, apakah boleh atau tidak menurut syariah, karena
adanya janji terkait pembelian kembali SBS, banyak yang berpendapat bahwa
transaksi repo tidak ada bedanya dengan bai’al-wafa yang dilarang oleh syariat.
Berikut merupakan mekanisme transaksi repo syariah :
1. Tahap 1 : PIhak pertama menjual surat
berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati
(first leg). Pada tahap ini terjadi
perpindahan kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi
jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali surat
berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode tertentu.
2. Tahap 2 : pihak pertama berjanji untuk
membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan
menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang.
kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.
3. Tahap ke 3 : pihak pertama membeli
kembali dari pihak kedua pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau
harga pasar (Second leg).
Komentar
Posting Komentar