Langsung ke konten utama

Akuntansi Penghimpunan Dana


Berdasarkan fatwa DSN nomor 1 thn 2000 tentang giro, disebutkan bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah yakni giro yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Selanjutnya berdasarkan fatwa DSN nomor 2 tahun 2000 tentang tabungan, disebutkan bahwa tabungan yang dibenarkan bagi bank syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Adapun untuk deposito yang dibenarkan adalah berdasaar prinsip mudharabah.
      
      1.      Akuntansi Giro Wadiah

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Giro wadiah adalah giro yang harus mengikuti fatwa DSN tentang akan wadiah (titipan).

Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018:



Jurnal :             Db. Giro Wadiah                    Rp. 8.050.127
                                      Kr. Kas                                              Rp. 8.050.127

2.     Akuntansi Giro Mudharabah

Dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar set non- kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diuku sebesar nilai tercatatnya.

Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018: 

Jurnal :             Db. Tab. Mudharabah – pihak ketiga            Rp. 3.084.369
              Kr. Kas                                                                        Rp. 3.084.369

      3.      Akuntansi Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan melalui kliring diakui setelah efektif diterima.  Intensif yang diberikan kepada nasabah disebut dengan hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dihitung dan harus dibayar oleh bank secara periodeik sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah.

Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018:

Jurnal :             Db. Tabungan wadiah – pihak ketiga             Rp. 3.751.449
                                    Kr. Kas                                                            Rp. 3.751.449

      4.      Akuntansi Tabungan Mudharabah
Dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar set non- kas yang diterima.

Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018:
Jurnal :             Db. Tab. Mudharabah – pihak ketiga             Rp. 3.084.369
                                    Kr. Kas                                                                        Rp. 3.084.369

      5.      Akuntansi Deposito
adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyiman dan bank syariah. Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).

Jurnal :
-          Menerima setoran
Db. Kas                                                                      xx
Kr. Deposito mudharabah                                                       xx

-          Perhitungan bagi hasil
Db. Hak pihak ke-3 atas bagi hasil                            xx
Kr. Bagi hasil belum dibagikan                                               xx

-          Perhitungan bagi hasil ditambah dengan pajak
Db. Bagi hasil belum dibagikan                                 xx
Kr. Tabungan Mudharabah                                                     xx
Kr. Titipan kas Negara                                                            xx

-          Saat pencairan
Db. Deposito mudharabah                                         xx
Kr. Kas                                                                                    xx


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah

Akuntansi Mudharabah Mudharabah adalah akad kerjasama usaha dimana pihak pertama (pemilik dana/ shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) melakukan usaha, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Dibagi menjadi tiga, yakni: ·         Mudharabah muthlaqah (memberi kuasa penuh kepada mudharib atas usaha nya) ·    Mudharabaah Muqayyadh (Shahibul maal memberi batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok atau konsumen) batasan antara lain: (a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; (b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau (c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga ·      Mudharabah musytrakah (pengelola dana men...

Perbedaan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Tujuan Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Tujuan Tujuan laporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang beguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputsan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas. Yang membutuhkan informasi dan pengguna 1.     Investor 2.     Pemberi dana qard 3.     Pemilik dana titipan 4.     Pengawas syariah 5.     Pemilik dana sy...