Langsung ke konten utama

Akuntansi Penghimpunan Dana


Berdasarkan fatwa DSN nomor 1 thn 2000 tentang giro, disebutkan bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah yakni giro yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Selanjutnya berdasarkan fatwa DSN nomor 2 tahun 2000 tentang tabungan, disebutkan bahwa tabungan yang dibenarkan bagi bank syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Adapun untuk deposito yang dibenarkan adalah berdasaar prinsip mudharabah.
      
      1.      Akuntansi Giro Wadiah

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Giro wadiah adalah giro yang harus mengikuti fatwa DSN tentang akan wadiah (titipan).

Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018:



Jurnal :             Db. Giro Wadiah                    Rp. 8.050.127
                                      Kr. Kas                                              Rp. 8.050.127

2.     Akuntansi Giro Mudharabah

Dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar set non- kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diuku sebesar nilai tercatatnya.

Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018: 

Jurnal :             Db. Tab. Mudharabah – pihak ketiga            Rp. 3.084.369
              Kr. Kas                                                                        Rp. 3.084.369

      3.      Akuntansi Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan melalui kliring diakui setelah efektif diterima.  Intensif yang diberikan kepada nasabah disebut dengan hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dihitung dan harus dibayar oleh bank secara periodeik sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah.

Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018:

Jurnal :             Db. Tabungan wadiah – pihak ketiga             Rp. 3.751.449
                                    Kr. Kas                                                            Rp. 3.751.449

      4.      Akuntansi Tabungan Mudharabah
Dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar set non- kas yang diterima.

Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018:
Jurnal :             Db. Tab. Mudharabah – pihak ketiga             Rp. 3.084.369
                                    Kr. Kas                                                                        Rp. 3.084.369

      5.      Akuntansi Deposito
adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyiman dan bank syariah. Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).

Jurnal :
-          Menerima setoran
Db. Kas                                                                      xx
Kr. Deposito mudharabah                                                       xx

-          Perhitungan bagi hasil
Db. Hak pihak ke-3 atas bagi hasil                            xx
Kr. Bagi hasil belum dibagikan                                               xx

-          Perhitungan bagi hasil ditambah dengan pajak
Db. Bagi hasil belum dibagikan                                 xx
Kr. Tabungan Mudharabah                                                     xx
Kr. Titipan kas Negara                                                            xx

-          Saat pencairan
Db. Deposito mudharabah                                         xx
Kr. Kas                                                                                    xx


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Kasus Akuntansi Ijarah

Kasus 1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa) Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut : ·          Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal kerja untuk sebuah kantor ·          Jangka waktu : 18 bulan ·          Ujroh Bank (margin bank) : Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·          Total harga sewa : Rp64.051.372,01 ·          Uang muka nasabah : Rp10.000.000 ·          Jumlah pembiayaan : Rp50....

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan dan Pinjaman Qardh (Kasus 1 dan 2)

KASUS 1 Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut : -           Jumlah pinjaman : Rp 2.000.000 -           Lama pinjaman : 4 bulan -           Biaya administrasi : Rp 10.000 Buatlah jurnal untuk transaksi berikut! 1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh. Db. Pinjaman qardh Rp 2.000.000        Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000 Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 10.000     ...