Berdasarkan fatwa DSN nomor 1 thn 2000 tentang giro,
disebutkan bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah
yakni giro yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Selanjutnya
berdasarkan fatwa DSN nomor 2 tahun 2000 tentang tabungan, disebutkan bahwa
tabungan yang dibenarkan bagi bank syariah adalah tabungan yang berdasarkan
prinsip mudharabah dan wadiah. Adapun untuk deposito yang dibenarkan adalah
berdasaar prinsip mudharabah.
1. Akuntansi
Giro Wadiah
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengggunakan cek, bilyet, giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Giro wadiah
adalah giro yang harus mengikuti fatwa DSN tentang akan wadiah (titipan).
Jurnal : Db. Giro Wadiah Rp.
8.050.127
Kr. Kas Rp.
8.050.127
2. Akuntansi
Giro Mudharabah
Dana yang
diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui
sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar set non- kas
yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diuku
sebesar nilai tercatatnya.
Jurnal : Db. Tab. Mudharabah – pihak ketiga Rp.
3.084.369
Kr.
Kas Rp.
3.084.369
3. Akuntansi
Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah diakui sebesar
nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran
tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima.
Setoran tabungan melalui kliring diakui setelah efektif diterima. Intensif yang diberikan kepada nasabah
disebut dengan hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dihitung dan harus dibayar
oleh bank secara periodeik sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah.
Berikut contoh ilustrasi jurnal
berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018:
Jurnal : Db. Tabungan wadiah – pihak ketiga Rp. 3.751.449
Kr. Kas Rp.
3.751.449
4. Akuntansi
Tabungan Mudharabah
Dana yang
diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui
sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar set non- kas
yang diterima.
Berikut
contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun
2018:
Jurnal : Db. Tab. Mudharabah – pihak ketiga Rp.
3.084.369
Kr.
Kas Rp.
3.084.369
5. Akuntansi
Deposito
adalah investasi
dana berdasarkan akad mudharabah atau akad mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyiman dan bank syariah.
Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan
bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
Jurnal :
-
Menerima setoran
Db. Kas xx
Kr. Deposito mudharabah xx
-
Perhitungan bagi
hasil
Db. Hak pihak ke-3 atas bagi hasil xx
Kr. Bagi hasil belum
dibagikan xx
-
Perhitungan bagi
hasil ditambah dengan pajak
Db. Bagi hasil belum dibagikan xx
Kr. Tabungan Mudharabah xx
Kr. Titipan kas Negara xx
-
Saat pencairan
Db. Deposito mudharabah xx
Kr. Kas xx




Komentar
Posting Komentar