Langsung ke konten utama

Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah


Akuntansi Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha dimana pihak pertama (pemilik dana/ shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) melakukan usaha, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.

Dibagi menjadi tiga, yakni:
·       Mudharabah muthlaqah (memberi kuasa penuh kepada mudharib atas usaha nya)
·  Mudharabaah Muqayyadh (Shahibul maal memberi batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok atau konsumen)
batasan antara lain:
(a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
(b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau
(c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
·    Mudharabah musytrakah (pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi)
Rukun transaksi mudharabah meliputi:
      1.      Dua pihak transaktor (pemilik modal dan pengelola usaha)
      2.      Objek musyarakah (modal, usaha, keuntungan dan kerugiannya)
      3.      Ijab dan Kabul atas persetujuan kedua belah pihak

Investasi Mudharabah yang dilakukan oleh Bank disebut pembiayaan Mudharabah. Pada umumnya pembiayaan Mudharabah yang dilakukan oleh Bank diberikan dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Pengembalian pembiayaan ini bersamaan dengan pembagian bagi hasil. 

Bagi hasil dalam transaksi mudharabah dibagi menjadi dua metode, yakni : bagi laba (profit sharing) atau bagi hasil (gross profit margin atau dalam fatwa disebut net revenue sharing).

Bagi laba = pendapatan - harga pokok dan beban yang berkaitan + pengelolaan dana Mudharabah.

bagi hasil = pendapatan pengelolaan Mudharabah - harga pokok

Sebagai ilustrasi:
Penjualan                                  xxx
Beban pokok penjualan           (xxx)
Pendapatan                               xxx  (gross profit margin/net revenue sharing)
Beban pengelolaan                  (xxx)
Laba                                         xxx  (profit sharing)

Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan. Jika usaha menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha.

Jika masa transaksi tersebut telah berakhir/jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi tersebut diakui sebagai piutang jatuh tempo. Kerugian akan ditanggung oleh bank sebagai pemilik dana sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola dana.

Akuntansi Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak/lebih dalam usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar kesepakatan dan kerugian berdasarkan pada kontribusi modal yang diberikan. Berdasarkan perubahan porsi dana para mitra, bagi menjadi dua :
     1.      Musyarakah permanen : ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
    2.      Musyarakah menurun (Musyarakah muttanaqisah) :  ketentuan bagian dana pihak pertama akan dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga bagian dana pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
Bank dapat berperan sebagai mitra aktif (pihak yang mengelola usaha dengan sendiri atau menunjuk pihak lain) dan mitra pasif (mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah).  Berdasarkan perbedaan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat, dibagi menjadi :
       a.       Musyarakah ‘inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntunga bersama.
       b.      Musyarakah abdan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh (praktik) mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, sesama tukang jahit atau lainnya.
       c.       Musyarakah Wujuh adalah kerjasama dua pihak atau lebih, dengan cara membeli  barang dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka tanpa keduanya memiliki modal uang sama sekali, menjualnya dengan pembagian keuntungan mereka.
     d.      Musyarakah muwafadhah adalah kerja sama dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas, dan utang piutang, dari mulainya berdiri kerjasama hingga akhir.

Pada umumnya pembiayaan Musyarakah yang diberikan oleh Bank dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Pengakuan penghasilan dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas penghasil usaha dari mitra aktif. Dalam pembiayaan Musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lain, namun setiap mitra dapat meminta mitra lain untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.

Rukun transaksi musyarakah meliputi:
      1.      Dua pihak transaktor
      2.      Objek musyarakah (modal, usaha, keuntungan dan kerugiannya)
      3.      Ijab dan Kabul atas persetujuan kedua belah pihak

Pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modal musyarakah. Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai asset musyarakah.

 Ilustrasi Jurnal 
1. Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)
Db. Pembiayaan Musyarakah
Kr.   Kas/rekening/kliring
2. Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah
Db.  Piutang bagi hasil
Kr.   Pendapatan Musyarakah
3. Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah
Db.   Kas/rekening/kliring 
Kr.   Piutang bagi hasil
4. Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah
Db.  Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah 
Kr.   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
5. Pada saat pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya
a. Memulihkan kerugian periode sebelumnya
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah 
Kr. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah 
b. Pengakuan kelebihan keuntungan atas kerugian 
Db.  Piutang bagi hasil
Kr.   Pendapatan Musyarakah
6. Pada saat pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah muttanaqisah
Db.  Kas/rekening/kliring 
Kr. Pembiayaan Musyarakah
7. Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif (nasabah) 
Db.  Piutang kepada mitra aktif (nasabah) 
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah 
8. Pada saat pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah)
Db.  Kas/rekening 
Kr.   Pembiayaan Musyarakah





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Kasus Akuntansi Ijarah

Kasus 1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa) Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut : ·          Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal kerja untuk sebuah kantor ·          Jangka waktu : 18 bulan ·          Ujroh Bank (margin bank) : Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·          Total harga sewa : Rp64.051.372,01 ·          Uang muka nasabah : Rp10.000.000 ·          Jumlah pembiayaan : Rp50....

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan dan Pinjaman Qardh (Kasus 1 dan 2)

KASUS 1 Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut : -           Jumlah pinjaman : Rp 2.000.000 -           Lama pinjaman : 4 bulan -           Biaya administrasi : Rp 10.000 Buatlah jurnal untuk transaksi berikut! 1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh. Db. Pinjaman qardh Rp 2.000.000        Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000 Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 10.000     ...