Akuntansi Mudharabah
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha dimana pihak pertama (pemilik dana/ shahibul maal)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib)
melakukan usaha, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Dibagi menjadi tiga, yakni:
· Mudharabah muthlaqah
(memberi kuasa penuh kepada mudharib atas usaha nya)
· Mudharabaah Muqayyadh
(Shahibul maal memberi batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa
jenis usaha, tempat, pemasok atau konsumen)
batasan antara lain:
(a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
(a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
(b) tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau
tanpa jaminan; atau
(c) mengharuskan
pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
· Mudharabah musytrakah
(pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi)
Rukun
transaksi mudharabah meliputi:
1. Dua pihak transaktor (pemilik modal dan pengelola
usaha)
2. Objek musyarakah (modal, usaha, keuntungan dan
kerugiannya)
3. Ijab dan Kabul atas persetujuan kedua belah pihak
Investasi
Mudharabah yang dilakukan oleh Bank disebut pembiayaan Mudharabah. Pada umumnya pembiayaan
Mudharabah yang dilakukan oleh Bank diberikan dalam bentuk kas yang dilakukan
secara bertahap atau sekaligus. Pengembalian pembiayaan ini bersamaan dengan
pembagian bagi hasil.
Bagi hasil dalam transaksi mudharabah dibagi menjadi dua
metode, yakni : bagi laba (profit sharing) atau bagi hasil (gross profit margin
atau dalam fatwa disebut net revenue sharing).
Bagi laba = pendapatan - harga pokok
dan beban yang berkaitan + pengelolaan dana Mudharabah.
bagi hasil = pendapatan pengelolaan
Mudharabah - harga pokok
Sebagai
ilustrasi:
Penjualan xxx
Beban
pokok penjualan (xxx)
Pendapatan xxx (gross profit margin/net revenue sharing)
Beban
pengelolaan (xxx)
Laba xxx (profit sharing)
Dana
yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana
syirkah temporer. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai
investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana
entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana
tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan. Jika usaha
menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil ditentukan berdasarkan
nisbah yang disepakati dari hasil usaha.
Jika
masa transaksi tersebut telah berakhir/jatuh tempo dan belum dibayar oleh
pengelola dana, maka investasi tersebut diakui sebagai piutang jatuh tempo. Kerugian
akan ditanggung oleh bank sebagai pemilik dana sepanjang kerugian tersebut
bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola dana.
Akuntansi Musyarakah
Musyarakah
adalah kerjasama antara dua pihak/lebih dalam usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi
berdasar kesepakatan dan kerugian berdasarkan pada kontribusi modal yang diberikan.
Berdasarkan perubahan porsi dana para mitra, bagi menjadi dua :
1. Musyarakah permanen : ketentuan bagian dana setiap
mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2. Musyarakah menurun (Musyarakah muttanaqisah) : ketentuan bagian dana pihak pertama akan
dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga bagian dana pihak pertama
akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua tersebut akan menjadi pemilik
penuh usaha tersebut.
Bank
dapat berperan sebagai mitra aktif (pihak yang mengelola usaha dengan sendiri
atau menunjuk pihak lain) dan mitra pasif (mitra yang tidak ikut mengelola
usaha musyarakah). Berdasarkan perbedaan
peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat, dibagi menjadi :
a. Musyarakah ‘inan adalah kerjasama antara dua orang
atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang
mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntunga bersama.
b. Musyarakah abdan adalah kerjasama antara dua pihak
atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh (praktik) mereka, seperti
kerjasama sesama dokter di klinik, sesama tukang jahit atau lainnya.
c. Musyarakah Wujuh adalah kerjasama dua pihak atau
lebih, dengan cara membeli barang dengan
menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka tanpa keduanya
memiliki modal uang sama sekali, menjualnya dengan pembagian keuntungan mereka.
d. Musyarakah muwafadhah adalah kerja sama dimana para
anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas, dan utang piutang, dari
mulainya berdiri kerjasama hingga akhir.
Pada
umumnya pembiayaan Musyarakah yang diberikan oleh Bank dalam bentuk kas yang
dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Pengakuan penghasilan dapat diketahui
berdasarkan laporan bagi hasil atas penghasil usaha dari mitra aktif. Dalam
pembiayaan Musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lain, namun
setiap mitra dapat meminta mitra lain untuk menyediakan jaminan atas kelalaian
atau kesalahan yang disengaja.
Rukun
transaksi musyarakah meliputi:
1. Dua pihak transaktor
2. Objek musyarakah (modal, usaha, keuntungan dan
kerugiannya)
3. Ijab dan Kabul atas persetujuan kedua belah pihak
Pembagian
hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah
sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai
pemilik modal musyarakah. Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan
porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai asset musyarakah.
Ilustrasi Jurnal
1. Pada saat
Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)
Db. Pembiayaan Musyarakah
Kr.
Kas/rekening/kliring
2. Pada saat
pengakuan keuntungan Musyarakah
Db. Piutang
bagi hasil
Kr.
Pendapatan Musyarakah
3. Pada saat
penerimaan keuntungan Musyarakah
Db.
Kas/rekening/kliring
Kr.
Piutang bagi hasil
4. Pada saat
pengakuan kerugian Musyarakah
Db. Beban
Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
Kr.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
5. Pada saat
pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya
a. Memulihkan
kerugian periode sebelumnya
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan
Musyarakah
Kr. Beban Kerugian Penurunan Nilai
pembiayaan Musyarakah
b. Pengakuan
kelebihan keuntungan atas kerugian
Db. Piutang
bagi hasil
Kr.
Pendapatan Musyarakah
6. Pada saat
pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah muttanaqisah
Db.
Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Musyarakah
7. Pada saat
terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif
(nasabah)
Db. Piutang
kepada mitra aktif (nasabah)
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai -
pembiayaan Musyarakah
8. Pada saat
pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah)
Db.
Kas/rekening
Kr.
Pembiayaan Musyarakah
Komentar
Posting Komentar