Langsung ke konten utama

Kendala dan Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia


Kendala dan Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia

Dalam menghadapi perkembangan permasalahan ekonomi dan perbankan secara khusus yaitu : ibâhah (diizinkan), al-taysîr (membawa fasilitas dan kemudahan), raf al-haraj (menghilangkan kesulitan), qawâid al-kulliyah (prinsip-prinsip hukum), hurriyah al-ta 'aqqud (kebebasan kontrak). Beberapa prinsip tersebut, menjadi acuan dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang begitu kompleks dan kebutuhan masyarakat akan peran perbankan syariah begitu besar. Keuanga syariah di Indonesia masih relative kecil dengan market share  5-7 %
Di dalam perbankan syariah, terdapat konsep yang mengatur hubungan bank dengan nasabahnya yang di sebut dengan hubungan kontrak (contractual agreement) atau akad antara investor dan pemilik dana/shibbul maal (principal) dengan pengelola dana/ mudharib (agent) yang bekerja sama untuk melakukan usaha yang produktif dan berbagai keuntungan secara adil (Mutual investmen relationship). Terkadang terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara principal dengan agent sehingga dapat memunculkan permasalahan agency theory. Permasalahan ini akan lebih menonjol lagi apabila terdapat pemisahan antara fungsi kepemilikan (ownership) dan fungsi pengendalian (control) dalam hubungan keagenan. (Lubis, 2016)
Keuntungan usaha secara mudaharabah  dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam pembiayaan mudharabah dikenal dengan principal-agent adalah hubungan yang dimana principal mendelegasikan wewenang kepada agent dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambil keputusan dalam perusahaan.
Permasalahan yang timbul dalam hubungan principal-agent yaitu,
(1) Ketika pihak agent memiliki kepentingan yang berbeda dengan principal sehingga masing-masing pihak berusaha untuk memaksimalkan kepentingan mereka. Agent yang seharusnya menjalankan amanah principal telah melanggar komitmen dengan tidak selalu bertindak untuk kepentingan terbaik principal. (2) Sulit dan mahalnya bagi principal untuk membuktikan usaha yang dilakukan agent.
(3) Masalah pembagian risiko ketika principal dan agent memiliki perbedaan risiko yang ditanggun
Masalah principal-agent dalam akad mudharabah terjadi  ketika kepentingan mudharib bertentangan dengan kepentingan pemilik dana.
Antonio  mengemukakan bahwa risikorisiko yang terdapat dalam mudharabah, terutama pada penerapannya pada pembiayaan, relatif tinggi. Di antaranya:
1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.

Ø  Asymmetric information adalah perbedaan informasi yang didapatkan antara pihak bank syariah dan nasabah, dalam hal ini nasabah lebih banyak mengetahui tentang keadaan  usaha yang dijalankannya berbanding terbalik dengan pihak bank syariah sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan sangat besar. Bank syariah dapat menerapkan beberapa solusi salah satunya, yaitu dengan mengoptimalisasi skema bagi hasil pada pembiayaan mudharabah. Dengan skema bagi hasil yang optimal, diharapkan permasalahan principal-agent dalam kontrak mudharabah dapat diminimalisir.

Menurut Healy dan Palepu menyebutkan ada 3 kondisi yang menyebabkan lahirnya information asymetri, yaitu:
1) Para manajer perusahaan memiliki atau mengetahui informasi secara superior atas aktivitas operasional dan strategi bisnis perusahaan;
2) Isentif yang diberikan kepada manajer perusahaan tidak diakomodasi secara sempurna dari para pemegang saham/pemilik perusahaan;
3) Aturan-aturan akuntansi dan pengauditan tidak sempurna

Sedangkan asimetri informasi mempunyai dua tipe yaitu:
1)  Adverse selection Adverse selection adalah masalah yang timbul dalam menyeleksi nasabah yang akan diberikan pembiayaan, hal ini disebabkan karena susahnya pihak bank untuk mengetahui dengan pasti kriteria yang dimiliki calon  nasabah, bank mungkin akan salah dalam menilai kriteria nasabah.
 2)  Moral hazard adalah masalah yang dihadapi pihak bank ketika pembiayaan sudah dijalankan, adanya risiko bahwa nasabah kemungkinan menggunakan dana yang diberikan tidak untuk semestinya dan kemungkinan nasabah akan melaporkan hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Pembiayaan atau financing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu:
a) Aspek syar‟i, di mana dalam  setiap realisasi pembiayaan  kepada para nasabah, bank syari’ah harus tetap berpedoman pada syariah Islam, antara lain tidak mengandung unsur maysir,  garar, riba, serta bidang usahanya harus halal.
b) Aspek ekonomi, yakni dengan tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syariah7.

Ilustrasi :
Pada tanggal 12 Januari 20XA, BPRS Bangun Marwah Warga (BMW) dan Bapak Hendra menandatangani akad musyarakah permanen untuk  pembiayaan usaha fotokopi senilai Rp 40.000.000, yang terdiri dari Rp 30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp 10.000.000 kontribusi Bapak Hendra. Bagi hasil didasarkan pada laba bruto (penjualan dikurangi biaya kertas) dengan nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80% Bapak Hendra. Bagi hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal 20 mulai bulan Februari. Pembiayaan musyarakah disepakati jatuh tempo pada tanggal 20 April 20XA.
Jurnal :
Tanggal 12 Januari BPRS (saat akad) membuka cadangan pembiayaan musyarakah untuk Bapak  Hendra
12/01          Db. Pos lawan komitmen administrative pembiayaan    Rp 30.000.000
                            Kr. Kewajiban komitmen administrative pembiayaan    Rp 30.000.000
Tanggal 12 Januari (saat akad) BPRS membebankan biaya administrasi sebesar 0,2%  dari nilai           pembiayaan dan langsung diambil dari rekening Bapak Hendra.
12/01            Db. Kas/Rekening nasabah-Bapak Hendra              Rp 60.000
                                 Kr. Pendapatan administrasi                                     Rp. 60.000


Tanggal 20 Januari BPRS mentransfer sebesar Rp 30.000.000 ke rekening Bapak Hendra    sebagai pembayaran porsi investasi BPRS
20/01            Db. Pembiayaan musyarakah                           Rp. 30.000.000
                                Kr. Kas/Rekening nasabah                                     Rp. 30.000.00
                     Db. Kewajiban komitmen administrative          Rp. 30.000.000
                                Kr. Pos lawan komitmen administrative                  Rp. 30.000.000

Tanggal 20 Februari 20XA Bapak Hendra melaporkan lama bruto usahanya sebesar Rp.     5.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20%   dari laba bruto.
20/02            Db. Kas/Rekening nasabah                      Rp. 1.000.000
                                 Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah           RP. 1.000.000 
                                  (20% x 5.000.000)
Tanggal 20 Maret 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp. 4.000.000 dan     membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada tanggal 25 Maret 20XA.
20/03            Db. Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah         Rp. 800.000
                                 Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakh-akrual              Rp. 800.000
25/03            Db. Kas/rek.nasabah                                                    Rp. 800.000
                                 Kr. Piutang pendapatan bagi hasil                                Rp. 800.000
                    Db. Pendapatan bagi hasil musyarakah-akrual            Rp. 800.000
                                 Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah                         Rp. 800.000
                                 (20% x 4.000.000)
Tanggal 20 April 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp.6.000.000 dan       pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
20/04           Db. Kas/Rekening nasabah                      Rp. 1.200.000
                                  Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah           RP. 1.200.000
                                  (20% x 6.000.000)
Tanggal 20 April 20XA, saat jatuh tempo, Bapak Hendra melunasi pembiayaan musyarakah sebesar   Rp. 30.000.000 via debit rekening.
20/04           Db. Kas/Rekening nasabah                      Rp. 30.000.000
                                 Kr. Pembiayaan musyarakah                           Rp. 30.000.000


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Kasus Akuntansi Ijarah

Kasus 1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa) Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut : ·          Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal kerja untuk sebuah kantor ·          Jangka waktu : 18 bulan ·          Ujroh Bank (margin bank) : Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·          Total harga sewa : Rp64.051.372,01 ·          Uang muka nasabah : Rp10.000.000 ·          Jumlah pembiayaan : Rp50....

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan dan Pinjaman Qardh (Kasus 1 dan 2)

KASUS 1 Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut : -           Jumlah pinjaman : Rp 2.000.000 -           Lama pinjaman : 4 bulan -           Biaya administrasi : Rp 10.000 Buatlah jurnal untuk transaksi berikut! 1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh. Db. Pinjaman qardh Rp 2.000.000        Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000 Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 10.000     ...