Kendala dan Ilustrasi Pembiayaan
Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia
Dalam menghadapi perkembangan
permasalahan ekonomi dan perbankan secara khusus yaitu : ibâhah (diizinkan),
al-taysîr (membawa fasilitas dan kemudahan), raf al-haraj (menghilangkan kesulitan),
qawâid al-kulliyah (prinsip-prinsip hukum), hurriyah al-ta 'aqqud (kebebasan
kontrak). Beberapa prinsip tersebut, menjadi acuan dalam menghadapi
permasalahan ekonomi yang begitu kompleks dan kebutuhan masyarakat akan peran
perbankan syariah begitu besar. Keuanga syariah di Indonesia masih relative
kecil dengan market share 5-7 %
Di dalam perbankan syariah,
terdapat konsep yang mengatur hubungan bank dengan nasabahnya yang di sebut
dengan hubungan kontrak
(contractual
agreement) atau akad antara investor dan pemilik dana/shibbul maal (principal)
dengan pengelola dana/ mudharib (agent) yang bekerja sama untuk
melakukan usaha yang produktif dan berbagai keuntungan secara adil (Mutual
investmen relationship). Terkadang terdapat perbedaan kepentingan
ekonomis antara principal dengan agent sehingga dapat memunculkan
permasalahan agency theory. Permasalahan ini akan lebih menonjol lagi
apabila terdapat pemisahan antara fungsi kepemilikan (ownership) dan fungsi
pengendalian (control) dalam hubungan keagenan. (Lubis, 2016)
Keuntungan usaha secara
mudaharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik
modal selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam pembiayaan mudharabah dikenal
dengan principal-agent adalah hubungan yang dimana principal mendelegasikan
wewenang kepada agent dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambil keputusan
dalam perusahaan.
Permasalahan
yang timbul dalam hubungan principal-agent yaitu,
(1)
Ketika pihak agent memiliki kepentingan yang berbeda dengan principal sehingga
masing-masing pihak berusaha untuk memaksimalkan kepentingan mereka. Agent yang
seharusnya menjalankan amanah principal telah melanggar komitmen dengan tidak
selalu bertindak untuk kepentingan terbaik principal. (2) Sulit dan mahalnya
bagi principal untuk membuktikan usaha yang dilakukan agent.
(3) Masalah pembagian risiko ketika principal dan agent memiliki perbedaan risiko yang ditanggun
(3) Masalah pembagian risiko ketika principal dan agent memiliki perbedaan risiko yang ditanggun
Masalah
principal-agent dalam akad mudharabah terjadi
ketika kepentingan mudharib bertentangan dengan kepentingan pemilik
dana.
Antonio mengemukakan bahwa risikorisiko yang terdapat
dalam mudharabah, terutama pada penerapannya pada pembiayaan, relatif tinggi.
Di antaranya:
1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Ø
Asymmetric
information
adalah perbedaan informasi yang didapatkan antara pihak bank syariah dan
nasabah, dalam hal ini nasabah lebih banyak mengetahui tentang keadaan usaha yang dijalankannya berbanding terbalik
dengan pihak bank syariah sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan sangat
besar. Bank syariah dapat menerapkan beberapa solusi salah satunya, yaitu
dengan mengoptimalisasi skema bagi hasil pada pembiayaan mudharabah. Dengan
skema bagi hasil yang optimal, diharapkan permasalahan principal-agent dalam
kontrak mudharabah dapat diminimalisir.
Menurut
Healy dan Palepu menyebutkan ada 3 kondisi yang menyebabkan lahirnya
information asymetri, yaitu:
1)
Para manajer perusahaan memiliki atau mengetahui informasi secara superior atas
aktivitas operasional dan strategi bisnis perusahaan;
2) Isentif yang diberikan kepada manajer perusahaan tidak diakomodasi secara sempurna dari para pemegang saham/pemilik perusahaan;
3) Aturan-aturan akuntansi dan pengauditan tidak sempurna
2) Isentif yang diberikan kepada manajer perusahaan tidak diakomodasi secara sempurna dari para pemegang saham/pemilik perusahaan;
3) Aturan-aturan akuntansi dan pengauditan tidak sempurna
Sedangkan
asimetri informasi mempunyai dua tipe yaitu:
1) Adverse selection Adverse selection adalah masalah
yang timbul dalam menyeleksi nasabah yang akan diberikan pembiayaan, hal ini
disebabkan karena susahnya pihak bank untuk mengetahui dengan pasti kriteria
yang dimiliki calon nasabah, bank
mungkin akan salah dalam menilai kriteria nasabah.
2)
Moral hazard adalah masalah yang dihadapi pihak bank ketika pembiayaan
sudah dijalankan, adanya risiko bahwa nasabah kemungkinan menggunakan dana yang
diberikan tidak untuk semestinya dan kemungkinan nasabah akan melaporkan hasil
yang didapatkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Pembiayaan
atau financing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak
lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun lembaga. Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu:
a)
Aspek syar‟i, di mana dalam setiap
realisasi pembiayaan kepada para
nasabah, bank syari’ah harus tetap
berpedoman pada syariah Islam, antara lain tidak mengandung unsur maysir, garar, riba, serta bidang usahanya harus
halal.
b)
Aspek ekonomi, yakni dengan
tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah
maupun bagi nasabah bank syariah7.
Ilustrasi :
Pada
tanggal 12 Januari 20XA, BPRS Bangun Marwah Warga (BMW) dan Bapak Hendra
menandatangani akad musyarakah permanen untuk
pembiayaan usaha fotokopi senilai Rp 40.000.000, yang terdiri dari Rp
30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp 10.000.000 kontribusi Bapak Hendra. Bagi
hasil didasarkan pada laba bruto (penjualan dikurangi biaya kertas) dengan
nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80% Bapak Hendra. Bagi hasil disepakati untuk
dibayar dan dilaporkan setiap tanggal 20 mulai bulan Februari. Pembiayaan
musyarakah disepakati jatuh tempo pada tanggal 20 April 20XA.
Jurnal
:
Tanggal
12 Januari BPRS (saat akad) membuka cadangan pembiayaan musyarakah untuk
Bapak Hendra
12/01 Db. Pos lawan komitmen administrative
pembiayaan Rp 30.000.000
Kr. Kewajiban komitmen administrative pembiayaan Rp 30.000.000
Kr. Kewajiban komitmen administrative pembiayaan Rp 30.000.000
Tanggal
12 Januari (saat akad) BPRS membebankan biaya administrasi sebesar 0,2% dari nilai pembiayaan dan langsung diambil dari
rekening Bapak Hendra.
12/01 Db. Kas/Rekening nasabah-Bapak
Hendra Rp 60.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp. 60.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp. 60.000
Tanggal
20 Januari BPRS mentransfer sebesar Rp 30.000.000 ke rekening Bapak Hendra sebagai pembayaran porsi investasi BPRS
20/01 Db. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Kr. Kas/Rekening nasabah Rp. 30.000.00
Kr. Kas/Rekening nasabah Rp. 30.000.00
Db. Kewajiban komitmen
administrative Rp. 30.000.000
Kr. Pos lawan komitmen administrative Rp. 30.000.000
Kr. Pos lawan komitmen administrative Rp. 30.000.000
Tanggal
20 Februari 20XA Bapak Hendra melaporkan lama bruto usahanya sebesar Rp. 5.000.000 dan pada tanggal yang sama
membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
20/02 Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 1.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah RP. 1.000.000
(20% x 5.000.000)
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah RP. 1.000.000
(20% x 5.000.000)
Tanggal
20 Maret 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp. 4.000.000
dan membayarkan secara tunai porsi
bank sebesar 20% dari laba bruto pada tanggal 25 Maret 20XA.
20/03 Db. Piutang pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp. 800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakh-akrual Rp. 800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakh-akrual Rp. 800.000
25/03 Db. Kas/rek.nasabah
Rp. 800.000
Kr. Piutang pendapatan bagi hasil Rp. 800.000
Kr. Piutang pendapatan bagi hasil Rp. 800.000
Db. Pendapatan bagi hasil
musyarakah-akrual Rp. 800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah Rp. 800.000
(20% x 4.000.000)
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah Rp. 800.000
(20% x 4.000.000)
Tanggal
20 April 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp.6.000.000
dan pada tanggal yang sama
membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
20/04 Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 1.200.000
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah RP. 1.200.000
(20% x 6.000.000)
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah RP. 1.200.000
(20% x 6.000.000)
Tanggal
20 April 20XA, saat jatuh tempo, Bapak Hendra melunasi pembiayaan musyarakah
sebesar Rp. 30.000.000 via debit
rekening.
20/04 Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 30.000.000
Kr. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Kr. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Komentar
Posting Komentar