Keterangan gambar:
11. Nasabah investor
menyerahkan dana nya untuk bank.
22. Bank melakukan
penjualan cicilan
a. Bank memberikan sebagian keuntungan penjualan kepada nasabah.
a. Bank memberikan sebagian keuntungan penjualan kepada nasabah.
b. Bank mencatat pembayaran modal dan
keuntungan modal.
33. Bank melakukan
sewa cicilan
a. Bank memberikan keuntungan penyewaan kepada nasabah.
a. Bank memberikan keuntungan penyewaan kepada nasabah.
44. Bank melakukan
kerjasama usaha
a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah.
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank.
a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah.
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank.
Sistem ini memungkinkan nasabah investor, untuk
mengawasi kinerja bank syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang
dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah
investor juga semakin besar. Sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah
investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunnya kemampuan bank
syariah untuk menghasilkan keuntungan. Mengecilnya bagi hasil untuk nasabah
investor dalam waktu yang cukup lama merupakan pertanda bahwa bank syariah yang
bersangkutan semakin tidak efisien. Ini merupakan peringatan dini (early warning system) bagi nasabah
investor secara transparan akan kinerja bank syariah yang dipercayainya
mengelola dana. Pada bank dengan sistem bunga, nasabah deposan tidak
dapat mengetahui kinerja keuangan bank dari indikasi bunga yang diperoleh
karena tiap bulan memperoleh bunga yang besarnya tetap. Jadi dalam perbankan
konvensional, nasabah tidak dapat mengetahui secara dini dan transparan kinerja
bank.
Bagi hasil di bank syariah menjadi ciri khas yang khusus dari
perbankan dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil
usaha yang harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak
(akad). Secara umum, kontrak kerjasama bagi hasil dalam
lembaga keuangan syariah terdiri dari 4 akad, yaitu musyarakah, mudharabah,
muzara’ah dan musaqah. Namun, dalam praktiknya, prinsip yang digunakan secara
umum dalam perbankan Islam adalah akad musyarakah dan akad mudharabah.
sumber :
Pedia, S. (2010, November). saripedia.com.
Retrieved from https://saripedia.wordpress.com/tag/mekanisme-operasi-bank-syariah/
Komentar
Posting Komentar