Langsung ke konten utama

Mekanisme Operasional Bank Syariah



Keterangan gambar:
11.  Nasabah investor menyerahkan dana nya untuk bank.
22.  Bank melakukan penjualan cicilan
a.    Bank memberikan sebagian keuntungan penjualan kepada nasabah.
b.    Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan modal.
33.  Bank melakukan sewa cicilan
      a.       Bank memberikan keuntungan penyewaan kepada nasabah.
44.  Bank melakukan kerjasama usaha
      a.       Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah.
      b.      Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank.

Sistem ini memungkinkan nasabah investor, untuk mengawasi kinerja bank syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor juga semakin besar. Sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunnya kemampuan bank syariah untuk menghasilkan keuntungan. Mengecilnya bagi hasil untuk nasabah investor dalam waktu yang cukup lama merupakan pertanda bahwa bank syariah yang bersangkutan semakin tidak efisien. Ini merupakan peringatan dini (early warning system) bagi nasabah investor secara transparan akan kinerja bank syariah yang dipercayainya mengelola dana. Pada bank dengan sistem bunga, nasabah deposan tidak dapat mengetahui kinerja keuangan bank dari indikasi bunga yang diperoleh karena tiap bulan memperoleh bunga yang besarnya tetap. Jadi dalam perbankan konvensional, nasabah tidak dapat mengetahui secara dini dan transparan kinerja bank.


Bagi hasil di bank syariah menjadi ciri khas yang khusus dari perbankan dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha yang harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Secara umum, kontrak kerjasama bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah terdiri dari 4 akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Namun, dalam praktiknya, prinsip yang digunakan secara umum dalam perbankan Islam adalah akad musyarakah dan akad mudharabah.


sumber : 
Pedia, S. (2010, November). saripedia.com. Retrieved from https://saripedia.wordpress.com/tag/mekanisme-operasi-bank-syariah/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Kasus Akuntansi Ijarah

Kasus 1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa) Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut : ·          Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal kerja untuk sebuah kantor ·          Jangka waktu : 18 bulan ·          Ujroh Bank (margin bank) : Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·          Total harga sewa : Rp64.051.372,01 ·          Uang muka nasabah : Rp10.000.000 ·          Jumlah pembiayaan : Rp50....

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Mekanisme Sukuk dan Transaksi REPO Syariah

SUKUK Sukuk adalah obligasi syariah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu asset berwujud atau hak manfaat. Jenis Sukuk : 1.       Sukuk Mudarabah Merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasil, sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut tergantung pada pendapatan tertentu dari emiten (sesuai dengan penggunaan dana dari penerbitan sukuk). Berikut adalah skema pengelolaan dana dari hasil sukuk mudarabah : Keterangan : 1.        Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah pada investor, dan investor p...