Langsung ke konten utama

Mekanisme Operasional Bank Syariah



Keterangan gambar:
11.  Nasabah investor menyerahkan dana nya untuk bank.
22.  Bank melakukan penjualan cicilan
a.    Bank memberikan sebagian keuntungan penjualan kepada nasabah.
b.    Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan modal.
33.  Bank melakukan sewa cicilan
      a.       Bank memberikan keuntungan penyewaan kepada nasabah.
44.  Bank melakukan kerjasama usaha
      a.       Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah.
      b.      Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank.

Sistem ini memungkinkan nasabah investor, untuk mengawasi kinerja bank syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor juga semakin besar. Sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunnya kemampuan bank syariah untuk menghasilkan keuntungan. Mengecilnya bagi hasil untuk nasabah investor dalam waktu yang cukup lama merupakan pertanda bahwa bank syariah yang bersangkutan semakin tidak efisien. Ini merupakan peringatan dini (early warning system) bagi nasabah investor secara transparan akan kinerja bank syariah yang dipercayainya mengelola dana. Pada bank dengan sistem bunga, nasabah deposan tidak dapat mengetahui kinerja keuangan bank dari indikasi bunga yang diperoleh karena tiap bulan memperoleh bunga yang besarnya tetap. Jadi dalam perbankan konvensional, nasabah tidak dapat mengetahui secara dini dan transparan kinerja bank.


Bagi hasil di bank syariah menjadi ciri khas yang khusus dari perbankan dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha yang harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Secara umum, kontrak kerjasama bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah terdiri dari 4 akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Namun, dalam praktiknya, prinsip yang digunakan secara umum dalam perbankan Islam adalah akad musyarakah dan akad mudharabah.


sumber : 
Pedia, S. (2010, November). saripedia.com. Retrieved from https://saripedia.wordpress.com/tag/mekanisme-operasi-bank-syariah/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan dan Pinjaman Qardh (Kasus 1 dan 2)

KASUS 1 Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut : -           Jumlah pinjaman : Rp 2.000.000 -           Lama pinjaman : 4 bulan -           Biaya administrasi : Rp 10.000 Buatlah jurnal untuk transaksi berikut! 1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh. Db. Pinjaman qardh Rp 2.000.000        Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000 Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 10.000     ...

Akuntansi Penghimpunan Dana

Berdasarkan fatwa DSN nomor 1 thn 2000 tentang giro, disebutkan bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah yakni giro yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Selanjutnya berdasarkan fatwa DSN nomor 2 tahun 2000 tentang tabungan, disebutkan bahwa tabungan yang dibenarkan bagi bank syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Adapun untuk deposito yang dibenarkan adalah berdasaar prinsip mudharabah.              1.       Akuntansi Giro Wadiah Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Giro wadiah adalah giro yang harus mengikuti fatwa DSN tentang akan wadiah (titipan). Berikut contoh ilustrasi jurnal berdasar laporan keuangan bank mandiri syariah tahun 2018: Jurnal :           ...