Langsung ke konten utama

Mekanisme Operasional Bank Syariah



Keterangan gambar:
11.  Nasabah investor menyerahkan dana nya untuk bank.
22.  Bank melakukan penjualan cicilan
a.    Bank memberikan sebagian keuntungan penjualan kepada nasabah.
b.    Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan modal.
33.  Bank melakukan sewa cicilan
      a.       Bank memberikan keuntungan penyewaan kepada nasabah.
44.  Bank melakukan kerjasama usaha
      a.       Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah.
      b.      Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank.

Sistem ini memungkinkan nasabah investor, untuk mengawasi kinerja bank syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor juga semakin besar. Sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunnya kemampuan bank syariah untuk menghasilkan keuntungan. Mengecilnya bagi hasil untuk nasabah investor dalam waktu yang cukup lama merupakan pertanda bahwa bank syariah yang bersangkutan semakin tidak efisien. Ini merupakan peringatan dini (early warning system) bagi nasabah investor secara transparan akan kinerja bank syariah yang dipercayainya mengelola dana. Pada bank dengan sistem bunga, nasabah deposan tidak dapat mengetahui kinerja keuangan bank dari indikasi bunga yang diperoleh karena tiap bulan memperoleh bunga yang besarnya tetap. Jadi dalam perbankan konvensional, nasabah tidak dapat mengetahui secara dini dan transparan kinerja bank.


Bagi hasil di bank syariah menjadi ciri khas yang khusus dari perbankan dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha yang harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Secara umum, kontrak kerjasama bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah terdiri dari 4 akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Namun, dalam praktiknya, prinsip yang digunakan secara umum dalam perbankan Islam adalah akad musyarakah dan akad mudharabah.


sumber : 
Pedia, S. (2010, November). saripedia.com. Retrieved from https://saripedia.wordpress.com/tag/mekanisme-operasi-bank-syariah/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Transaksi Murabahah

Akuntansi Transaksi Murabahah                         Murabahah adalah akad jual beli yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditanggungkan dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditanggungkan dengan membayar sekaligus dikemudia hari. Ø   Rukun transaksi murabahah yaitu : -           Transaktor (adanya penjual dan pembeli) – DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakataan awal guna mengantisipasi kerugian bank bila pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan dan diperoleh bank. Selanjutnya nasabah diminta untuk memberi jaminan kepada bank. Dalam pembayaran, nasabaha tidak boleh m...

Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah

Akuntansi Mudharabah Mudharabah adalah akad kerjasama usaha dimana pihak pertama (pemilik dana/ shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) melakukan usaha, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Dibagi menjadi tiga, yakni: ·         Mudharabah muthlaqah (memberi kuasa penuh kepada mudharib atas usaha nya) ·    Mudharabaah Muqayyadh (Shahibul maal memberi batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok atau konsumen) batasan antara lain: (a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; (b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau (c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga ·      Mudharabah musytrakah (pengelola dana men...

Perbedaan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Tujuan Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Tujuan Tujuan laporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang beguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputsan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas. Yang membutuhkan informasi dan pengguna 1.     Investor 2.     Pemberi dana qard 3.     Pemilik dana titipan 4.     Pengawas syariah 5.     Pemilik dana sy...